Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Lanjut, KKP Selaraskan Rencana Zonasi Ruang Laut dalam Penyusunan Perpres

Reklamasi Lanjut, KKP Selaraskan Rencana Zonasi Ruang Laut dalam Penyusunan Perpres

Pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta menjadi bahan masukan dan penyelarasan aturan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN) yang ditargetkan rampung tahun ini.

JAKARTA – Menyususl pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada 5 Oktober 2017. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini masih merampungkan rencana zonasi kawasan strategis nasional tata ruang laut Jabodetabekpunjur.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti mengatakan, timnya harus merevisi sejumlah masukan. Termasuk, pasca pencabutan moratorium tiga pulau reklamasi.

Terdapat 3 pulau yang sudah jadi dari 17 pulau yang rencananya dibangun di Utara Jakarta. Pulau tersebut yakni pulau C, D, dan G.

“Kemarin kan ada putusan Kemenko Kemaritiman soal pencabutan moratorium kan juga kami masukkan ke Perpres,” jelas Brahmantya saat dihubungi KBR, Rabu (11/10).

Brahmantya menjelaskan, pencabutan moratorium akan menjadi bahan untuk penyelarasan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN). “Kami kan mengalokasikan ruang-ruang itu untuk apa saja, itu nanti kami tentukan apakah untuk nelayan, pemanfaatan perikanan atau apa,” tambahnya.

Namun, dia belum mau merinci bentuk perubahan tersebut karena masih harus dirapatkan. Rencana zonasi itu salah satunya mengatur soal pembagian ruang laut di Teluk Jakarta. Aturan yang nantinya berbentuk peraturan presiden tersebut ditargetkan rampung tahun ini.

“Nanti alokasi ruang itu akan diatur, misalkan arahannya untuk tanggul ya untuk tanggul tapi munculnya hanya itu: untuk area pemanfaatan umum. Itu kan bisa untuk bangunan atau fasilitas umum.”

Peta pembagian zonasi ruang laut itu sedianya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun pemanfaatan ruang laut. Termasuk, proyek reklamasi.

Brahmantya juga menyarankan kepada Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk melanjutkan pembahasan aturan mengenai rencana zonasi dan ruang laut.

“Makanya (kalau saling menunggu) ini kan jadi lama kan karena itu, masukan-masukan itu yang harus kami sepakati. Termasuk dengan Bappenas juga, kan yang tanggul itu Bappenas. Semuanya jalan aja terus, nanti kami semua kumpulkan masing-masing sehingga arahan-arahan yang masuk bisa masuk ke Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional.” ujarnya.

Brahmantya pun memastikan takkan ada tumpang tindih fungsi ruang. Karena kata dia, seluruh pihak yang sudah memiliki rancangan peraturan akan diundang dalam perencanaan zonasi kawasan strategis nasional.

“Kan kami mengundang pihak-pihak yang misalnya juga sudah punya rancangan perda untuk dimasukkan ke rencana zonasi KSN. Termasuk Pemprov Jakarta,” pungkasnya.

 

Sumber: KBR.id

Prev
Next

Leave a facebook comment