Logo Reklamasi Pantura

RAPERDA REKLAMASI, SAEFULLAH: BISA DIBAHAS TANPA PENDAPAT KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah mendorong agar dua rancangan peraturan daerah tentang pulau reklamasi segera dibahas. Menurut Saefullah, raperda tersebut harus dibahas lantaran menjadi kebutuhan di lapangan, apalagi beberapa pulau reklamasi sudah hampir selesai dibangun.

“Undang-undangnya sudah ada. Breakdown-nya kami ditunggu oleh pengembang dan masyarakat juga. Jadi, silakan dibahas, tidak menutup kemungkinan (untuk dibahas),” ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dua raperda tentang reklamasi yang pembahasannya masih tertunda adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

Menurut Saefullah, Pemerintah DKI Jakarta telah berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendapat sebelum raperda tersebut dibahas. “Sampai saat ini, surat tersebut belum dibalas oleh KPK,” ujar Saefullah.

Meski begitu, Saefullah mengatakan, pembahasan raperda bisa saja berjalan tanpa pendapat KPK. Menurut dia, pembahasan bisa berjalan sepanjang eksekutif dan legislatif mau membahas dua raperda itu dengan sungguh-sungguh.

“Mengenai subtansi bisa kami diskusikan, publik dan pemerhati lingkungan bisa berikan masukan. Yang penting pembahasannya terbuka dan berasas kadilan,” ujar Saefullah.

Saefullah mengatakan, pada prinsipnya eksekutif bersedia membahas raperda, baik dari aspek substansi maupun dari awal. “Jika memang diperlukan,” kata saefullah.

Meski begitu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sempat menolak rencana pembahasan kembali dua raperda itu. Menurut DPRD, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebelum pembahasan reklamasi rampung dibahas oleh pemerintah pusat. Selain itu, DPRD tengah mempertimbangkan proses hukum dan gugatan para nelayan kepada pengembang yang masih berlangsung.

 

Dua raperda tersebut pernah dibahas tahun lalu. Namun, kelanjutan nasib pembahasan raperda ini terhenti akibat suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Maret tahun lalu. Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016.
Dalam suap itu, Sanusi menerima uang dari eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap itu diduga untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi.

Sumber: https://metro.tempo.co

 

 

Prev
Next

Leave a facebook comment