Logo Reklamasi Pantura

PK Ditolak, Pemprov DKI Akan Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

PK Ditolak, Pemprov DKI Akan Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan bakal menerbitkan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang kawasan sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Keputusan dari lembaga negara, lembaga hukum, dan apa pun yang berkekuatan hukum, kita akan patuh dan taat,” ujar Ariza Patria, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 14 Desember 2020.

Riza mengatakan putusan MA terkait izin reklamasi Pulau G sudah final. Pemprov DKI sudah tidak memiliki ruang untuk menggugat putusan itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diamanatkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.

Amanat itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Anies atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko dan hakim 3 Supandi.

“Amar putusan tolak Peninjauan Kembali [PK],” demikian isi putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Kamis (10/12/2020).

Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Prev
Next

Leave a facebook comment