Logo Reklamasi Pantura

Penugasan Jakpro, Anies Dinilai Lampaui Kewenangan

Penugasan Jakpro, Anies Dinilai Lampaui Kewenangan

Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai pemberian wewenang pengelolaan pulau reklamasi kepada PT Jakarta Propertindo melampaui wewenang yang diberikan pemerintah pusat melalui Keppres No. 52/1995.

Hal itu disampaikan Pantas selepas Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2014-2019, Selasa (27/11/2018).

Pantas menyebutkan Presiden berdasarkan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta Utara (Pantura) menunjuk Gubernur DKI Jakarta sebagai ketua dari pengelolaan pulau reklamasi.

“Kewenangan Gubernur DKI Jakarta adalah kewenangan yang terbatas dan posisinya adalah sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat,” kata Pantas.

Merujuk kepada Keppres No. 52/1995 Pasal 5, Gubernur DKI Jakarta ditugaskan sebagai penanggungjawab reklamasi Pantura dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai pelaksana harian dan Bappeda DKI Jakarta sebagai sekretaris.

Seperti sudah diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakpro sebagai pengelola pulau reklamasi yang kewenangannya meliputi pembangunan sarana, prasana, dan utilitas umum sesuai dengan panduan rancang kota di atas lahan kontribusi.

PT Jakpro juga memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan pihak swasta dengan prinsip business to business (B2B) dan diwajibkan untuk menanggung segala risiko yang ditimbulkan dalam pengelolaan pulau reklamasi secara proporsional dengan pihak swasta terkait. []

Sumber: bisnis.com

Prev
Next

Leave a facebook comment