Logo Reklamasi Pantura

Pembangunan Kembali Proyek Reklamasi Diharapkan Dongkrak Sektor Ekonomi

Pembangunan Kembali Proyek Reklamasi Diharapkan Dongkrak Sektor Ekonomi

Jakarta – Pembangunan kembali proyek reklamasi di Utara teluk Jakarta bakal menguntungkan perekonomian.

Apalagi di tengah terpuruknya hampir seluruh sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan stimulus untuk mendorong investasi yang bisa menyerap banyak lapangan kerja.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Berlanjutnya proyek pulau reklamasi di teluk Jakarta seperti tercantum dalam Perpres 60/2020 akan sangat melegakan pelaku usaha.

“Keputusan ini tentu dapat menjadi pendorong bagi para pemilik proyek untuk segera melanjutkan dan menyelesaikan pulau-pulau tersebut,” ujar Trubus.

Kebijakan Presiden Joko Widodo melanjutkan proyek pulau reklamasi ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga tetap mempertahankan proyek pulau C, D, G dan N.

Trubus menambahkan, pengembangan pulau reklamasi ini merupakan kebijakan kolaborasi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, swasta, dan masyarakat.

Karena itu dia menilai positif kesamaan visi yang telah ditunjukkan Presiden Jokowi dan Gubernur Anies terkait proyek reklamasi ini.

“Toh kalau salah satu pihak seperti pemprov misalnya tetap ngotot tidak membangun reklamasi, juga tidak ada artinya. Sampai sekarang kita tidak menemukan solusi apa-apa selain melanjutkan pembangunan itu,” ucapnya.

Menurutnya dengan melanjutkan pembangunan pulau reklamasi, perekonomian juga turut terbantu.

“Satu pulau saja yang jadi, itu sudah bisa menyerap tenaga kerja dari berbagai sektor seperti properti, pariwisata. Didalamnya juga melibatkan ribuan UMKM yang bisa menggerakkan ekonomi,” tuturnya.

Sesuai Perpres no 60 tahun 2020, kawasan pulau C, D, G, dan N reklamasi dikategorikan sebagai zona budi daya nomor 8 alias ‘zona B8’. Pasal 81 ayat (3) menyebut Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Perpres juga menyebut bahwa karakteristik zona B8 memiliki daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).

Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di empat pulau reklamasi ini adalah kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Perpres ini memberi arahan, koefisien zona terbangun di pulau reklamasi ini paling tinggi 40%. Pulau-pulau di sini juga wajib menyediakan prasarana dan sarana minimum pendukung kegiatan evakuasi bencana.

Prev
Next

Leave a facebook comment