Logo Reklamasi Pantura

Pemanfaatan Lahan Reklamasi oleh Pengembang Sudah Diatur Dalam Perjanjian

Pemanfaatan Lahan Reklamasi oleh Pengembang Sudah Diatur Dalam Perjanjian

Dalam perjanjian dengan Pemerintah DKI, lahan reklamasi yang dapat dikomersialkan oleh pengembang kurang dari 50 persen.

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sejak awal sudah ada perjanjian soal pembagian persentase pemanfaatan lahan di pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Pembagiannya yakni sekitar 51 persen lahan dikelola pengembang dan 49 persen dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Saefullah menjelaskan lahan yang bisa dikomersialkan pengembang di pulau reklamasi yang sudah telanjur dibangun nantinya kurang dari 50 persen.

“Persentasenya itu 51 koma sekian persen dan 49 sekian. 51 (persen) buat pengembang, tapi kan nanti diambil lagi, buat jalanan, buat penghijauan. Pada akhirnya yang bisa mereka jual juga di bawah 50 persen,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (1/10/2018).

Meskipun demikian, Saefullah belum bisa menyebutkan detail peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Dia menyampaikan, detail peruntukan pulau itu akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Raperda itu salah satunya akan berisi tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di pulau reklamasi yang sudah dibangun. “Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR,” kata Saefullah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun di Teluk Jakarta. Namun, Anies tidak mencabut izin empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N, karena sudah telanjur dibangun.

“(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi,” ujar Anies, Rabu lalu.

Sumber: kompas.com

Prev
Next

Leave a facebook comment