Logo Reklamasi Pantura

Pakar: Pembangunan Kawasan Utara Dibutuhkan Jakarta

Jakarta– Pakar Teknologi Lingkungan dari Universitas Indonesia Firdaus Ali menilai pembangunan kawasan pantai utara dibutuhkan oleh DKI Jakarta. Langkah ini akan memberikan manfaat strategis dalam pengembangan dan pemenuhan kebutuhan penduduk Jakarta yang terus meningkat.

Pertama, menurut Firdaus, ketersedian lahan di Ibukota akan bertambah. Luas Jakarta hanya 662 kilometer persegi dengan jumlah populasi mencapai 13,6 juta jiwa.

“Ruang ini sangat sempit untuk sebuah ibu kota. Singapura luasnya 762 kilometer persegi, tapi populasinya hanya 4.9 juta jiwa. Porsi penduduk Jakarta dua kali lebih besar dari Singapura,” kata Firdaus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/9).

Kawasan utara menjadi pilihan untuk pengembangan perluasan lahan karena wilayah selatan merupakan daerah resapan air. Karena itu, Firdaus mengatakan tidak mungkin wilayah selatan dikembangkan untuk sektor usaha baru.

“Membangun ke selatan sekarang diharamkan. Untuk kawasan barat serta timur tidak mungkin, Bekasi dan Tangerang tidak akan mau beri lahan kepada Jakarta,” ucap Firdaus.

Manfaat kedua dari pengembangan kawasan utara Jakarta, Firdaus melanjutkan, sekaligus merestorasi Teluk Jakarta. Kondisi Teluk Jakarta dinilai sudah sangat buruk karena tercemar limbah industri dan rumah tangga.

“Restorasi itu butuh biaya, teknologi, dan modal. Jadi integrasi rencana reklamasi dengan restorasi Teluk Jakarta adalah pilihan,” tutur Firdaus.

Apabila Teluk Jakarta tidak dibenahi, kondisinya akan lebih parah. Firdaus pun mencontohkan parahnya Teluk Tokyo, Jepang, yang lebih buruk dibandingkan Teluk Jakarta pada 1957 lalu.

“Mendiamkan Teluk Jakarta akan berdampak lebih buruk ketimbang dengan reklamasi,” ucap dia.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun menyetujui kelanjutan proyek pengembangan kawasan utara Jakarta. Susi mengajukan tiga syarat. Pertama, pembangunan reklamasi harus sesuai aturan. Syarat kedua dan ketiga, pemangku kepentingan tidak boleh dirugikan dan lingkungan tetap terjaga.

“Itu yang harus kita pastikan, jadi kalau pembangunan sudah dikehendaki pemerintah, kita mesti support, tetapi tiga tadi harus menjadi syarat utama. Kalau itu tidak ada, ya tidak boleh dilakukan,” ujar Menteri Susi.

Terpenting, Susi kembali mengingatkan, pembangunan kawasan utara ini tidak merugikan para nelayan.

“Masyarakat bisa melakukan class action, masyarakat bisa ke pengadilan untuk keberatan dan sebagainya. Kita pasti akan meyakinkan bahwa masyarakat, nelayan tidak dirugikan,” tambah dia.

 

Hotman Siregar/PCN

Sumber: Beritasatu.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment