JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menetapkan nilai jual objek pajak ( NJOP) Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi.
Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Rp 3.100.000 itu KJPP menilai karena harga perolehan. Harga perolehan adalah harga berapa biaya yang dikeluarkan untuk membentuk objek,” ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9/2017).
Karena penilaian objek khusus yang baru dibangun, termasuk pulau hasil reklamasi, dilakukan secara individual oleh lembaga independen, BPRD pun meminta KJPP untuk menilai NJOP kedua pulau tersebut.
Aturan penilaian objek khusus yang baru dibangun dilakukan lembaga independen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Jadi ada surat resmi dari BPAD meminta menilai NJOP untuk kepentingan aset Pemprov,” kata Edi. Setelah penentuan NJOP pertama, lanjut Edi, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta,” ujar Edi.
“Setiap objek baru individual melalui KJPP, tahun depannya baru melalui kami. Kenapa? Karena sudah terbentuk harga pasar, sekarang kan belum tahu,” dia menegaskan.
sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/12/11530751/njop-pulau-c-dan-d-ditetapkan-rp-31-juta-per-meter-persegi