Logo Reklamasi Pantura

Nasib Raperda Reklamasi di Tangan Gubernur Anies

Nasib Raperda Reklamasi di Tangan Gubernur Anies

JAKARTA – Ada catatan panjang terkait proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebuah raperda yang menjadi momok bahkan membuat salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 2016.

Sejak kasus penangkapan itu, pembahasan raperda tata ruang dihentikan sementara. Begitu juga nasib pembahasan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Sampai saat ini, kedua raperda itu tidak pernah dibahas kembali.

Pemerintahan pun berganti. Kini Anies Baswedan yang menjadi Gubernur DKI. Kebijakannya terkait reklamasi sudah disampaikan sejak masa kampanye. Raperda itu pun tak luput dari perhatian Anies.

Anies menarik surat Gubernur DKI Jakarta yang dikirim pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat pada 22 November 2017. Pada saat pembacaan daftar prolegda DPRD DKI tahun 2018, Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak masuk. Artinya tidak akan ada jadwal pembahasan raperda tata ruang pada tahun 2018. Surat tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dinamika raperda

Kenapa raperda ini menjadi momok? Karena ada satu pasal yang mengatur kontribusi tambahan 15 persen dalam raperda itu. Dulu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendorong hal itu karena Pemprov DKI bisa mendapat keuntungan besar.

Sementara itu, DPRD DKI berpendapat kontribusi tambahan 15 persen memberatkan pengembang. Selain itu, DPRD DKI berpendapat aturan mengenai besaran kontribusi diatur dalam pergub bukan perda.

Raperda itu dihentikan pembahasannya setelah Sanusi ditangkap dan pemerintah pusat melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi. Selama satu tahun, raperda itu mati suri dan tidak pernah dibahas lagi.

Pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G dicabut, moratorium pun dicabut secara keseluruhan. Atas dasar itu, Djarot Saiful Hidayat mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta meminta untuk melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu.

Surat yang dikirimkan melampirkan surat dari pemerintah pusat tentang pencabutan moratorium reklamasi.

“Kami sudah memenuhi secara prosedural, kami sudah mengajukan, bolanya sekarang di Dewan, apakah akan dibamuskan untuk diagendakan, silakan. Saya rasa tinggal satu ayat saja yang diperdebatkan,” ujar Djarot ketika itu.

Dalam surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta, Djarot mencantumkan syarat agar pasal tambahan kontribusi 15 persen tetap dimasukan dalam perda. Dia bersikukuh mengenai pasal itu.

Djarot mengirim surat pada 6 Oktober, hanya beberapa hari sebelum dirinya melepas masa jabatan sebagai gubernur. Namun kini surat yang dikirim Djarot ditarik Anies. Pembahasan raperda ini semakin mundur.

Perda tentang tata ruang itu akan mengatur tata ruang di pesisir utara Jakarta termasuk pulau reklamasi. Pengaturan harus dilakukan agar pulau hasil reklamasi tidak seluruhnya dikuasai pengembang pulau-pulau itu.

Perda tata ruang itu nantinya akan mengatur bagian-bagian yang dikuasai pengembang, yang diperuntukan buat masyarakat, kantor-kantor pemerintahan, dan lainnya.

Ingin direvisi

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengkaji ulang raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta tersebut ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018.

“Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur,” ujar Yayan.

Anies belum mau menjawab bagian apa yang akan dia tinjau ulang. Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno malah belum mengetahui alasan raperda itu ditarik.

Namun secara pribadi, Sandiaga berharap revisi perdanya dilakukan untuk memastikan penciptaan lapangan pekerjaan di pulau reklamasi.

“Karena saya punya pemikiran, ingin juga dilihat dari segi penciptaan lapangan kerja. Kami ingin betul-betul bahwa raperda itu bisa memastikan lapangan kerja tercipta,” ujar Sandiaga.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, penundaan pembahasan raperda itu akan berdampak pada masalah perizinan.

Salah satu perizinan yang dimaksud Gamal yakni izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan IMB sebelum aturan tata ruang di pantai utara Jakarta itu disahkan.

“IMB kan untuk izin bangunan. Nah, bangunan yang boleh ada itu apa kan tergantung oleh perdanya tata ruang,” kata Gamal.

 

Sumber: kompas.com

Prev
Next

Leave a facebook comment