Logo Reklamasi Pantura

Moratorium Sudah Dicabut, DPRD DKI Siap Bahas Kembali Raperda Reklamasi

Moratorium Sudah Dicabut, DPRD DKI Siap Bahas Kembali Raperda Reklamasi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16.

Pembahasan tersebut tinggal menunggu masuknya surat dari Pemprov DKI untuk melampirkan keputusan Kementerian LHK bahwa moratorium Pulau C, D dan Pulau G telah dicabut.

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta akan segera melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) yang menjadi landasan pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, pembahasan tersebut tinggal menunggu masuknya surat dari Pemprov DKI yang melampirkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa moratorium Pulau C dan D telah dicabut.

“Karena ini kan inisiatif Eksekutif. Kalau moratorium sudah dicabut harus ditunjukkan dulu SK-nya (dari KLHK). Kirimkan ke kami melalui Pemprov,” kata Taufik kepada Tirto, Rabu (6/9/2017).

Taufik mengatakan, pembahasan kedua Raperda itu juga tidak akan dikembalikan dari awal. Sebab, poin paling penting yang masih diperdebatkan hanya tentang Kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang dalam pasal 116 Raperda RTTKS Pantura Jakarta.

“Kami mau kontribusi tambahannya itu dimasukkan ke APBD. Ini nanti yang harus dibahas. Kalau Raperda RZWP3K tinggal diketuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati berharap kali ini pembahasan Raperda dapat dilanjutkan oleh DPRD. Pasalnya, hari ini KLHK telah memastikan akan menyelesaikan Surat Keputusan (SK) terkait moratorium atau sanksi administratif Pulau C dan D tersebut pada minggu ini.

Tuty mengatakan, Pemprov sebelumnya telah mengirimkan surat kepada DPRD untuk melanjutkan pembahasan dua Raperda tersebut. Namun, anggota dewan tetap menolak dengan alasan masih berlakunya moratorium dan adanya operasi tangkap tangan KPK.

“Jadi sudah ada 3 surat yang dilayangkan ke DPRD untuk meminta pembahasan (dilanjutkan). Termasuk kontribusi 15 persen. Ada satu surat yang ditanggapi bulan April. (Pembahasan) Bisa dilanjutkan menunggu selesainya, OTT. Padahal itu dua hal yang berbeda,” ucapnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Seperti diketahui, KLHK akan segera mencabut moratorium pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta dalam waktu dekat. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, moratorium yang dimaksud merupakan sanksi-sanksi administratif yang diberikan KLHK sejak Mei 2016 lalu.

Menurut Siti, pencabutan tersebut dilakukan lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D telah memenuhi sejumlah persyaratan dan sebelas sanksi yang diberikan oleh KLHK sejak Mei 2017.

“Misalnya kita minta dihentikan operasional, itu mereka hentikan. Kemudian kita minta dia ubah dokumen lingkungannya, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)-nya dia sudah ubah,” kata Siti Nurbaya.

 

sumber: https://tirto.id/dprd-segera-bahas-raperda-reklamasi-teluk-jakarta-cv57

Prev
Next

Leave a facebook comment