Logo Reklamasi Pantura

Moratorium Dicabut, Pemprov DKI Surati DPRD DKI Minta 2 Raperda Reklamasi Disahkan

Moratorium Dicabut, Pemprov DKI Surati DPRD DKI Minta 2 Raperda Reklamasi Disahkan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, hari Jumat (6/10/2017) ini, Pemprov DKI Jakarta akan mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.

Pengiriman surat tersebut dilakukan menyusul terbitnya surat pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).

“Kepada DPRD mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kami bersurat hari ini,” kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).

Kedua raperda yang dimaksud yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tadi surat kepada DPRD dan surat kepada Menteri ATR sudah ditanda tangan oleh Pak Gubernur. Kami segera layangkan. Untuk ATR persetujuan substansi,” kata Tuty.

Baca juga: Moratorium Reklamasi Dicabut, Gubernur Djarot: Bentuk Konsistensi Kebijakan Pemerintah Menumbuhkan Investasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menginformasikan pencabutan moratorium 17 pulau reklamasi kepada semua pihak, termasuk pengembang ke-17 pulau tersebut.

Menko Maritim Luhut B Panjaitan telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017.

Surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, “Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”

Baca juga: Menko Maritim Resmi Cabut Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

 

Sumber: Kompas.com

Prev
Next

Leave a facebook comment