Logo Reklamasi Pantura

Moratorium Reklamasi Dicabut, Gubernur Djarot: Bentuk Konsistensi Kebijakan Pemerintah Menumbuhkan Investasi

Moratorium Reklamasi Dicabut, Gubernur Djarot: Bentuk Konsistensi Kebijakan Pemerintah Menumbuhkan Investasi

JAKARTA Moratorium 17 pulau reklamasi resmi dicabut oleh Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari konsistensi kebijakan pemerintah sebelumnya.

“Berarti sampai sekarang kita konsisten dong, kan tidak mungkin kami harus menggugurkan itu, sedangkan investasi sedang dilakukan di sana,” kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Djarot mengatakan telah mengirim surat tentang pencabutan itu ke DPRD DKI. Dia berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi segera dibahas kembali.

“Karena sudah dicabut dan surat sudah kami terima, kami berkirim surat kepada Dewan agar segera dibahas,” sebutnya.

Djarot mengatakan pengelolaan pulau reklamasi sudah dilakukan sejak 1995. Dia juga mengakui Pemprov DKI telah menerima sebagian kontribusi dari pengelolaan pulau reklamasi.

“Saya bilang sejak awal apa mereka sudah kasih kontribusi, ya sudah dan itu harus kita akui. Dalam bentuk apa? Bangun rusunawa. Ya kita akui dong,” jelasnya.

Pencabutan tersebut dikeluarkan Menko Maritim Luhut B Panjaitan melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Baca juga: Menko Maritim Resmi Cabut Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

 

Sumber: Detik.com

Prev
Next

Leave a facebook comment