Logo Reklamasi Pantura

Moratorium Dicabut, Menteri LHK Segera Panggil Pengembang Pulau G

Moratorium Dicabut, Menteri LHK Segera Panggil Pengembang Pulau G

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil PT Muara Wisesa Samudera selaku Pulau G reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (3/10/2017). Pemanggilan tersebut terkait pencabutan sanksi administratif atau moratorium Pulau G yang diberlakukan KLHK sejak Mei tahun lalu.

“Kita mau kasih tahu ke mereka, karena pas dikenakan sanksi kan kita panggil dengan berita acara, ada prosedurnya jadi pake berita acara lagi dan itu harus melalui diskusi yang intensif,” kata Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Siti menyampaikan, baik secara teknis maupun administratif sudah tak ada lagi yang perlu dipermasalahkan terkait rencana kelanjutan reklamasi pulau G. Sebab, pengembang telah memenuhi syarat-syarat yang diminta KLHK sebagai sanksi atas sejumlah pelanggaran dalam pengurukan pulau di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang tersebut.

Nantinya, pengembang juga akan diminta untuk menyanggupi semua solusi dari Kemenko Maritim untuk mengatasi permasalahan Pulau G terhadap PLTGU Muara Karang.

“Selama ini kan hanya dengan Pemprov DKI bertemunya, besok kita bicara langsung dengan formal ke pihak pengembang, ini loh tugas kalian, ini loh tanggungan kalian,” ucapnya.

Solusi tersebut diambil setelah tim teknis Kemenko Maritim yang terdiri dari beberapa Kementerian, instansi dan Pemprov DKI Jakarta, sepakat memilih satu dari tiga opsi yang ditawarkan sebagai solusi.

Solusi pertama ialah pembuatan tanggul horizontal yang berfungsi untuk mengalihkan aliran air tanah agar tak mengganggu sirkulasi air dingin untuk proses pendinginan PLTGU.

Kedua, mengubah desain pulau G dengan memotong separuh bagian selatan daratan buatan di Teluk Jakarta itu sehingga tidak mengganggu keberadaan PLTGU. Solusi ketiga adalah dengan memperpanjang pipa outfall atau ujung saluran air ke arah Barat Pulau G.

“Jadi itu yang terakhir (opsinya),” kata Siti. “Besok setelah diskusi dengan penuh (kita putuskan pencabutan moratorium). Tadi kan baru laporan Pemda DKI sedangkan sanksi itu kan urusannya kementerian dengan pengembangnya,” tambah Siti.

Reklamasi Pulau C, D dan G di Pantai Utara Jakarta akan terus berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (13/9/2017).

“Minggu lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana ada 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 15 persen dari proyek reklamasi dengan nilai hampir Rp77,8 triliun. Uang tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk membangun “giant sea wall” atau tanggul laut raksasa.

 

Sumber: Tirto.id

Prev
Next

Leave a facebook comment