Logo Reklamasi Pantura

Menteri Susi Tegaskan Zonasi Reklamasi Harus untuk Ruang Publik

Menteri Susi Tegaskan Zonasi Reklamasi Harus untuk Ruang Publik

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti seusai membawakan kuliah Umum `Illegal Fishing dan Respon Indonesia` di Universitas Indonesia, Depok, 12 September 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM.

 

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan reklamasi sebagai kebijakan pembangunan harusnya menjadi pilihan terakhir. Tidak boleh semena-mena menjadi pilihan utama.

“Peruntukan zonasinya pun harus sebagai ruang publik, untuk bandara, untuk pelabuhan, untuk tempat yang memang dibutuhkan publik,”  kata Susi saat menyampaikan kuliah umum di kampus Universitas Indonesia, Kota Depok, pada Selasa 12 September 2017.

Menurut Susi,  kalaupun akhirnya kebijakan reklamasi menjadi pilihan oleh pemerintah, biasanya telah melalui penelaahan yang panjang. Antara lain, ujarnya, harus sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin lokasi, dan izin pelaksaan.

“Pemerintah juga harus mengadakan public hearing terkait reklamasi,” katanya.

Susi menjelaskan langkah-langkah tersebut sangat penting ditengah pro kontra mengenai reklamasi.  Dia menjelaskan tarik ulur kepentingan mana yang diutamakan bisa menyebabkan konflik di masyarakat.

Susi mengakui persoalan reklamasi di Teluk Jakarta begitu kompleks dan begitu banyak kepentingan politis yang bermain dalam kebijakan tersebut. “Terjadi juga tumpang tindih aturan,” katanya.

Menurut Susi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan himbauan kepada para menteri terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Kebijakan apapun nanti yang dikeluarkan terkait reklamasi harus memperhatikan tiga hal.

“Tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh merusak lingkungan, dan tidak merugikan nelayan,” katanya.

Susi menjelaskan reklamasi adalah kebijakan yang diperbolehkan. Tetapi, katanya, harus berada pada ketiga koridor yang telah ditentukan oleh Presiden Jokowi.

“Kalau itu belum dipenuhi tidak boleh dilaksanakan, harus dilakukan penghentian reklamasi,” katanya.

 

sumber: https://metro.tempo.co/read/news/2017/09/12/083908345/menteri-susi-tegaskan-zonasi-reklamasi-harus-untuk-ruang-publik?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_2

Prev
Next

Leave a facebook comment