Logo Reklamasi Pantura

Menteri Siti: Reklamasi Diperbolehkan Undang-undang

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan reklamasi tidak dilarang dalam undang-undang. Namun, perlu pertimbangan matang sebelum melakukan reklamasi.
“Secara umum, reklamasi diperbolehkan oleh perundang-undangan kita,” ungkap Siti dalam sebuah diskusi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Siti menjelaskan, reklamasi boleh dilakukan jika bertujuan meningkatkan berbagai sektor. Sektor-sektor itu antara lain, meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan, dan meningkatkan manfaat ruang sosial dan ekonomi.

Tidak hanya itu, reklamasi juga harus bisa menjalankan fungsi perlindungan dan mitigasi bencana. Kemudian, reklamasi harus bisa menyasar daya dukung dan tampung lingkungan hidup yang memiliki rentang waktu panjang ke depan.

“Jadi, memang harus menghitung dampak panjangnya,” tuturnya.

Di samping itu, kata Siti, reklamasi harus sejalan dengan meminimalkan dampak negatif yang terjadi dalam jangka pendek.

Reklamasi, lanjut dia, harus dipayungi sistem perencanaan ruang yang utuh, komprehensif, dan sesuai fungsi ekosistem dan keberlangsungan. Kemudian, perencanaan ruang yang menjadi payung hukum reklamasi pesisir harus dilengkapi dengan instrumen perlindungan lingkungan.

Instrumen itu antara lain; informasi mengenai daya dukung dan tampung lingkungan hidup atau indikasi yang dapat diterima semua pihak, dan harus ada pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis yang menguji kecocokan kebijakan, serta memberi arah mitigasi dampak yang menjadi kewajiban pemerintah.

“Misalnya, kalau infrastruktur besar harus dibangun. Harus ada penyelenggaraan Amdal atau UKL, UPL, dan izin lingkungan secara akuntabel, dan harus mencakup kejelasan rencana pemanfaatan ruang reklamasi,” kata Siti.

 

Sumber: Metrotvnews.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment