Logo Reklamasi Pantura

Menilik Pembangunan Kawasan Perumahan Elit di Pulau Reklamasi

Menilik Pembangunan Kawasan Perumahan Elit di Pulau Reklamasi

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

Hal ini membuat harga tanah di kawasan reklamasi seperti pulau D terus melonjak naik, bahkan sudah mengalahkan harga tanah di beberapa wilayah ibu kota seperti Kelapa Gading dan Bintaro.

Kini muncul PIK 2 salah satu proyek kota baru yang ‘mendadak’ muncul di pinggir Jakarta. Harga tanah di sana nyaris tembus Rp 40 juta/meter.

Prev
Next

Leave a facebook comment