Logo Reklamasi Pantura

Menilik Nasib Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Menilik Nasib Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta – Polemik terkait pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta masih terus berlanjut. Proses hukum gugatan terhadap 13 pulau reklamasi yang dihentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga selesai. Terakhir Anies memenangkan kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H pada 4 Juni 2020 lalu. Kini Anies harus kalah dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agus terkait Pulau G.

Pulau G merupakan salah satu dari empat pulau yang izinnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. Selain Pulau G, juga ada Pulau C, D dan N. Khusus untuk tiga pulau reklamasi yang berada di barat Teluk Jakarta yaitu C, D dan G, namanya diubah Anies melalui Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Pulau C menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju serta Pulau G menjadi Pantai Bersama.

Mahkamah Agung mengunggah putusan yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. “Amar Putusan TOLAK PK,” tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, pada 10 Desember 2020. Adapun putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.

Sengketa perizinan reklamasi pulau G berawal dari PT Muara Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Perkara tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. “Mewajibkan termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera,” bunyi petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.

Pada 15 Oktober 2020, tercatat Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara di PTUN tersebut. PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020. Namun PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G.

Anies belum berkomentar terkait putusan tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan, pihaknya akan mematuhi dan mengikuti keputusan tersebut. Meski demikian, Ariza menuturkan, jika masih memungkinkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum, yakni dengan mengajukan banding.

Putusan ini pun juga membuat dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawal kasus ini yaitu Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kecewa. Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora mengatakan, putusan itu akan memberikan sejumlah dampak besar terhadap lingkungan dan nelayan.

Nelson menilai, para nelayan akan kehilangan mata pencaharian lantaran wilayah mereka untuk menangkap ikan berubah menjadi pulau. Sehingga mereka harus melaut lebih jauh dan lebih banyak menghabiskan bahan bakar serta berisiko terhadap kondisi cuaca maupun ombak.

Selain itu, sambung dia, potensi banjir di hulu sungai Jakarta pun akan semakin besar. Misalnya keberadaan Pulau G akan membahayakan objek vital nasional, seperti PLTU Muara Karang dan kabel bawah laut.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurut Tubagus, seharusnya lembaga peradilan melihat permasalahan tersebut bukan hanya sebagai persoalan administrasi. Tetapi lebih kepada kepentingan lingkungan hidup, sesuai dengan harapan warga Jakarta untuk pulihnya Teluk Jakarta.

Walhi juga mengkritisi Pemprov DKI Jakarta yang dinilai tidak serius untuk menghentikan reklamasi. Jika serius untuk menghentikan reklamasi, Tubagus meminta peta reklamasi kebijakan tata ruang itu harus dihapus.

Meskipun MA sudah memutuskan menolak PK dari Pemprov DKI Jakarta, masih ada upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan audit lingkungan terlebih dahulu terhadap keberadaan reklamasi dan Teluk Jakarta secara keseluruhan. Kemudian pemerintah bersama masyarakat, terutama nelayan merumuskan langkah selanjutnya terkait penggunaan pulau tersebut.

Sedangkan, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menengahi dengan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyusun rencana induk penataan ruang pulau G. Dia mendorong agar sebaiknya Pulau G dijadikan RTH berupa hutan kota, lapangan olahraga atau untuk fasilitas publik. Dia juga minta Anies untuk mempercepat penyusunan raperda terkait pulau-pulau reklamasi tersebut.

Prev
Next

Leave a facebook comment