Logo Reklamasi Pantura

Mengawal Penyelesaian Reklamasi

Mengawal Penyelesaian Reklamasi

Oleh: Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., (Advokat dan Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya).

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin 13 pulau reklamasi sesuai dengan janji politiknya saat kampanye pemilihan gubernur. Pencabutan tersebut dilaksanakan melalui keputusan gubernur dan surat gubernur.

Masalahnya, bagaimana kepastian hukum terhadap kelanjutan investasi yang proyeksi peruntukannya telah dimulai sejak era Orde Baru tersebut?

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada 1995, reklamasi masuk dalam proyek strategis nasional sehingga diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, dan di level operasional provinsi diterbitkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1995.

Perdebatan mengenai kelayakan reklamasi ini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat peninjauan kembali pada 2011. MA menyatakan bahwa reklamasi sah dan tidak melanggar kaidah lingkungan sehingga dapat dilanjutkan pembangunannya.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum tertinggi sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan reklamasi.

Jika reklamasi hendak dibatalkan, pemerintah harus mengganti semua norma hukum yang melandasi kegiatan reklamasi.

Persoalannya, saat ini reklamasi hanya dibatalkan melalui keputusan gubernur dan surat gubernur yang hanya berdampak pada subyeknya, yakni penerima manfaat kegiatan reklamasi, tidak pada obyeknya, yaitu kegiatan reklamasi. Maka, masih ada kemungkinan pihak lain melakukan reklamasi, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat mengakhiri kegiatan reklamasi di Jakarta.

Kegiatan reklamasi di pantai Jakarta ini sebetulnya melibatkan keputusan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembatalannya tidak cukup hanya dengan keputusan eksekutif setingkat gubernur.

Bila Pemerintah DKI menyimpulkan bahwa reklamasi tidak diperlukan, Gubernur DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan parlemen pusat serta daerah untuk membahas masalah ini. Jika disetujui, kegiatan reklamasi dapat dibatalkan melalui peraturan perundangundangan.

Jika langkah pemerintah DKI hanya berhenti sampai pada keputusan gubernur, keputusan itu akan rawan digugat melalui peradilan tata usaha negara. Keputusan itu dapat dinilai tidak sempurna karena tak membatalkan obyek reklamasi, sehingga bersifat subyektif.

Gubernur dapat dipandang berlaku sewenangwenang, karena reklamasi telah dikukuhkan melalui putusan MA. Sekalipun pembatalan reklamasi ini bertujuan baik, perlu dilakukan dengan konstruksi hukum yang patut.

Dilema yang dihadapi pemerintah DKI adalah menangani pulau-pulau reklamasi yang telah telanjur dibangun. Pemerintah tidak dapat sertamerta menghentikan pembangunan atau mengubah peruntukannya, karena para pemegang hak telah memperoleh izin.

Bagir Manan (2008) mendefinisikan izin sebagai suatu persetujuan dari pemerintah selaku penguasa berdasarkan peraturan perundangundangan untuk memperbolehkan suatu tindakan atau perbuatan tertentu yang dilarang.

Dalam konteks pembatalan keputusan reklamasi, tindakan korektif harus menimbang asas kepastian hukum dan kepentingan umum.

Setelah keputusan gubernur mengenai pembatalan reklamasi terbit, tindak lanjut pada area yang telah dibangun belum ditentukan. Area itu hanya disebut akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Idealnya, area tersebut banyak mengakomodasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bermanfaat untuk masyarakat luas sehingga tujuan keadilan korektif dapat dicapai.

Untuk area yang belum dibangun, pemerintah dan lembaga legislatif perlu merevisi Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sehingga ketelanjuran tidak terulang.

Ini juga menyelaraskan keputusan gubernur sebagai eksekutif dan unsur legislatif, sehingga keputusan reklamasi benar-benar obyektif. Keadilan korektif harus diutamakan di balik setiap penerbitan keputusan eksekutif ataupun legislatif guna membawa bangsa ke arah yang lebih baik.

Prev
Next

Leave a facebook comment