Logo Reklamasi Pantura

Meneliti Kebijakan Reklamasi, Ahli Hukum Unpad sebut Reklamasi untuk Kesejahteraan Rakyat

Meneliti Kebijakan Reklamasi, Ahli Hukum Unpad sebut Reklamasi untuk Kesejahteraan Rakyat

Bandung – Rayendra Prasetya memaparkan hasil penelitiannya soal reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam sidang promosi gelar Doktor Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jumat (22/3/2019) pekan lalu.

Dalam disertasinya, Rayendra Prasetya menjelaskan tentang kebijakan reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat. Seperti yang dikutip dari .

Penelitian yang dilatarbelakangi oleh keterbatasan lahan daratan ibu kota negara (DKI Jakarta) dalam merespon tuntutan kemajuan zaman dan kepentingan pembangunan nasional, ditinjau dari perspektif otonomi daerah’.

Rayendra Prasetya, tengah berfoto bersama Pimpinan Sidang, Tim Penguji, Ketua Promotor, dan Keluarga, usai Sidang Promosi Doktor digelar di ruang Auditorium Lt IV, Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Unpad Dipati Ukur, Jumat (22/3/2019). Tribun Jabar/ Hilda Rubiah.

Rayendra Prasetya, tengah berfoto bersama Pimpinan Sidang, Tim Penguji, Ketua Promotor, dan Keluarga, usai Sidang Promosi Doktor digelar di ruang Auditorium Lt IV, Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Unpad Dipati Ukur, Jumat (22/3/2019). Tribun Jabar/ Hilda Rubiah.

Rayendra yang juga menjabat Chief Management Officer (CMO) Tzu Chi Foundation menyampaikan, penelitian yang bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan juga pendekatan komparatif (perbandingan) tentang reklamasi di tiga negara, yaitu China, Jepang, dan Singapura.

Dengan memperhatikan tiga aspek utama. Yaitu, hukum, regulasi (izin), dan dampak lingkungan hingga sosial dari pelaksanaan proyek reklamasi tersebut.

Dari hasil penelitiannya, diperoleh temuan beberapa kebijakan, di antaranya, berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden terkait kebijakan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Hal ini ditegaskan pula dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2011 yang diputuskan pada tahun 2011.

Dengan demikian, kewenangan memberikan izin  reklamasi Pantai Utara Jakarta tetap berada ditangan Gubernur DKI Jakarta. Melalui kebijakan Gubernur itulah, salah satu tujuan reklamasi adalah mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, terutama nelayan.

Menurut Rayendra, dengan terbentuknya lahan daratan hasil reklamasi itulah, akan tercipta lapangan kerja baru untuk masyarakat. Selain itu, Pemerintah DKI juga akan memperoleh tambahan pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak dan restribusi dari hasil pengembangan kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Karna itu, Dia berharap temuan hasil penelitiannya itu bisa menjadi referensi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta. []

Prev
Next

Leave a facebook comment