Logo Reklamasi Pantura

Luhut Tak Masalah Jika Anies-Sandi Ingin Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Luhut Tak Masalah Jika Anies-Sandi Ingin Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan/ANTARA FOTO/Reno Esnir.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak masalah jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ingin menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja,” kata Luhut seperti dikutip Antara, Selasa (17/10/2017).

Baca juga: Luhut Klaim Pencabutan Moratorium Reklamasi Sempat Minta Pendapat Anies-Sandi

Kendati demikian, Luhut menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta bukan tanpa alasan. Menurut dia, pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan dari pemerintah untuk melanjutkan proyek di Pulau C, D dan Pulau G.

Luhut mengatakan bahwa moratorium itu juga dicabut berdasarkan surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya setuju untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.

Untuk itu, Luhut mengatakan bahwa keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai Menko Maritim.

“Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai Menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam,” katanya.

Luhut menegaskan, jika Anies-Sandi ingin mengubah peruntukan Pulau Reklamasi yang sudah ada, harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

“Itu panduan untuk pengembangannya mau buat apa. Ini Perpres yang buat Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Pak Jokowi belum keluarin Perpres soal Reklamasi,” tegasnya.

Luhut pun menjamin tak ada kepentingan terselubung dibalik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp 77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.

“Ini dana besar sekali, bisa buat giant sea wall, atau bisa kembangkan kampung nelayan bisa juga untuk perbaiki pelabuhan nelayan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah dua kali mengajukan permohonan pencabutan moratorium karena kewajiban yang sudah dipenuhi pengembang.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut moratorium karena tidak ada lagi alasan untuk tetap melakukan pemberhentian sementara proyek yang masuk Proyek Strategi Nasional (PSN) itu.

Ridwan juga mengatakan pernah bertemu dan memberikan penjelasan gamblang, termasuk pertimbangan teknis, legal dan sosial, kepada salah satu utusan Sandiaga Uno.

“Jika masih ada yang diperlukan, akan berikan keterangan lebih lanjut, kami siap,” kata Ridwan dalam kesempatan yang sama.

Baca juga:

Luhut Ungkap Pencabutan Moratorium Reklamasi untuk Kepentingan Masyarakat

Luhut Sebut Pencabutan Moratorium Reklamasi Karena Komplain Sudah Dipenuhi Oleh Pengembang

Alasan Menko Maritim Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Sumber: Tirto.id

Prev
Next

Leave a facebook comment