Logo Reklamasi Pantura

Luhut Janjikan Satu Pulau Reklamasi untuk Kampung Nelayan

Luhut Janjikan Satu Pulau Reklamasi untuk Kampung Nelayan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan satu dari belasan pulau hasil reklamasi di Pesisir Utara Jakarta bisa diperuntukkan bagi nelayan. Dalam hal ini, pulau itu akan dijadikan khusus sebagai perkampungan nelayan.

“Ya bisa saja nanti salah satu pulau untuk kampung nelayan,” kata Luhut di Kantornya, Selasa (17/10/2017).

Pulau reklamasi di Pesisir Utara Jakarta sendiri rencananya akan terdiri dari 17 pulau, dari A hingga L. Saat ini yang sudah dibangun adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G yang pembangunannya baru setengah rampung.

Selama ini, Luhut mengakui memang banyak kontroversi terkait pembangunan pulau reklamasi itu. Kebanyakan mereka yang tidak setuju mempertanyakan tata letak serta alur layar nelayan jika pulau-pulau itu sudah resmi berdiri.

“Kami sudah bicarakan soal itu, bisa saja kami berikan satu pulau itu buat nelayan. Nanti diatur pemprov atau pemerintah pusat bilang ke pengembangnya,” kata dia.

Pulau A dan H

Hal sama diutarakan Deputi tiga Bidang Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaluddin. Dia menyebut ada beberapa pulau yang sempat dibicarakan untuk dijadikan pulau khusus nelayan.

“Iya ada Pulau A dan Pulau H,” kata dia.

Pulau H sendiri memang berada dekat dengan pelabuhan Muara Baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun sempat membicarakan terkait pulau ini.

KKP yang hendak membuat pelabuhan perikanan terbesar di Muara Baru itu menyebut jika nanti lahan yang digunakan tidak cukup, maka Pulau H bisa menjadi solusi.

“Iya kan dekat itu, gampang saja. Untuk nelayan semua sudah kita pikirkan. Tak benar kalau ada yang bilang kita tidak peduli sama nelayan. Justru mereka ini yang pertama kita pikirkan,” kata Ridwan.

Sementara itu, untuk Pulau A, jika pembangunannya telah selesai, maka pulau ini akan berdiri di luar provinsi Jakarta. Pulau itu akan masuk kawasan Tangerang Selatan. Saat ini pengembang yang bertugas memegang Pulau A adalah PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Menurut Ridwan, meskipun pemilik Pulau A adalah pengembang, namun bukan perkara sulit jika wacana Pulau A untuk perkampungan nelayan akan direalisasi. Sebab akan selalu ada solusi untuk merealisasikan.

“Bisa dibeli, mau pemprov atau pemerintah pusat. Itu bukan masalah, sudah mudah itu,” kata dia.

Baca juga:

Luhut Tak Masalah Jika Anies-Sandi Ingin Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Luhut Klaim Pencabutan Moratorium Reklamasi Sempat Minta Pendapat Anies-Sandi

Pengamat: Anies-Sandi Bakal Sulit Wujudkan Janji Hentikan Reklamasi

Sumber: Cnnindonesia.com

Prev
Next

Leave a facebook comment