Logo Reklamasi Pantura

Konflik Penataan Ruang Hambat Pembangunan dan Investasi

Konflik Penataan Ruang Hambat Pembangunan dan Investasi

INDONESIA sebagai negara berkembang dengan segala potensi sumberdaya alam dan segudang rencana pembangunan yang dimilikinya. Ternyata memiliki sekelumit masalah yang tak kunjung selesai, yakni soal perencanaan kota dan pengembangan wilayahnya.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Bernardus Djonoputro mengatakan dalam sebuah artikel yang dimuat kompas.com bahwa terkait berbagai persoalan konflik tata ruang disuatu wilayah yang sering terjadi itu dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Seperti yang terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta dan 30 proyek serupa di berbagai propinsi, peninjauan kembali rencana-rencana kota termasuk Jakarta dan penggusuran masyarakat di berbagai kawasan, menjadi penanda bahwa kita punya masalah serius.

Termasuk masalah konflik antara-masyarakat dengan pemerintah kota karena pengaturan Rencana Tata Ruang yang tidak dilakukan melalui proses bottom up planning yang komprehensif.

Belum lagi soal peruntukan dan pemanfaatan empat pulau reklamasi di teluk Jakarta yang akan dikelola PT Jakpro hingga kini belum memiliki dasar hukum yang jelas karna tak Perda zonasi dan tata ruang yang diperuntukan untuk mengatur rancang kota di pulau buatan tersebut hingga kini belum disahkan DPRD DKI Jakarta.

Begitu banyak konflik mendasar antar-sektor seperti Pekerjaan Umum, Kelautan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Agraria dan Tata Ruang.

Percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti pelabuhan, jalan, instalasi air bersih, kawasan ekonomi khusus dan instalasi tenaga listrik terhambat karena berbagai hambatan konflik sektoral.

Kerancuan hampir selalu terjadi pada kegiatan sektor di pesisir dan matra laut seperti pengembangan daerah pesisir dan daerah rentan bencana.

Indonesia masih tersandera oleh berbagai tumpang tindihnya pengaturan lahan baik dalam hal pendaftaran (land register) mapun peruntukan (land use).

Apalagi di daerah, saat urusan pertanahan dan tata ruang sudah diserahkan kepada otoritas pemerintah daerah (pemda). Seringkali ditemui adanya ketidaksesuaian antara status, kepemilikan, dan tata guna lahan.

Hal yang sama terjadi bila kita menilik ruang laut, bawah laut udara dan ruang budaya bagi kelestarian aset masyarakat adat.

Politik perencanaan di tanah air berujung pada lambannya keputusan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang, maupun pada perubahan atas peruntukan ruang tersebut.

Penerjemahan ruang yang cenderung hanya terfokus pada daratan saja, menyebabkan adanya kekosongan aturan, norma hingga petunjuk pelaksanaan terhadap dimensi ruang tanah, bawah tanah, laut, bawah laut, udara, sampai ruang budaya.

Terjadi berbagai tumpang tindih antara aturan, yaitu Kelautan dan Perikanan UU Nomor 32/2014, UU Nomor 27/2007, UU Nomor 1/2014, di sektor Kehutanan UU Nomor 41/1999, UU Nomor 19/2004, di sektor Agraria dan Tata Ruang UUPA Nomor 5/1960 dan UUPR Nomor 26/2007, serta di Kementerian Dalam Negeri ada UU Desa Nomor 6/2015 dan pengaturan Otonomi Daerah UU Nomor 23/2014 dan UU Nomor 2/2015.

Harapan Indonesia untuk lepas dari jeratan kemandegan pembangunan infrastruktur tersendat karena proyek prioritas infrastruktur yang menyebar di berbagai wilayah terkendala aspek aturan tata ruang.

Langkah ke depan

Ada beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah untuk segera keluar dari kemelut konflik ruang. Salah satunya dengan memperjelas fungsi dan manfaat Rencana Tata Ruang.

Para perencana perlu dibina agar mampu menciptakan instrument perencanaan fisik (physical planning), rekayasa sosial (social engineering), pengembangan ekonomi (economic development), keberlanjutan pembangunan (sustainable development), sinergisitas antar wilayah (mutualism), harmoni antar sektor (cross-sector), dan dokumen publik (public consencus).

Pemerintah segera melakukan reformasi instrumentasi kebijakan, melakukan padu serasi semua peraturan yang bersifat normatif dan teknis terkait dengan penyelenggaraan perencanaan tata ruang.

Salah satunya juga adalah melalui Komisi Perencanaan di daerah yang mengawal transformasi kelembagaan penataan ruang dan pertanahan dalam menjamin inklusifitas dan akuntabilitas perizinan yang selama ini disangsikan oleh masyarakat proses pengeluaran izinnya.

Perjelas komitmen pemerintah pusat di dalam menyelenggarakan manajemen perkotaan dan pedesaan.

Sampai saat ini, belum terlihat langkah-langkah nyata dari pemerintah – berkaitan dengan agenda perkotaan, tata ruang maupun desa yang dikaitkan dengan visi 20-30 tahun ke depan.

Kita juga masih belum melihat bagaimana pemerintah secara eksplisit memasukkan agenda carrying capacity, pengentasan kemiskinan, pengurangan kawasan kumuh, penyediaan air bersih kepada masyarakat, maupun penyediaan perumahan rakyat.

Hal inilah yang menyebabkan pentingnya para menteri terkait untuk dapat menempatkan perencanaan dan produk rencana tata ruang sebagai bagian strategis dari kebijakannya.

Demikian juga para wali kota, bupati dan gubernur, yang sejatinya menjadi perencana daerah, di mana kualitas rencana tata ruang baik RTRW, RDTR, Peraturan Zonasi, dan rencana lingkungan menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, kita perlu segara mengatasi tumpang tindihnya urusan perkotaan di pemerintah. Hal ini terekam dari kualitas Country Report Indonesia untuk Habitat III yang mencakup Agenda Baru Perkotaan yang masih sangat normatif dan tidak memiliki dimensi visioner.

Belum mencerminkan bagaimana strategi Indonesia mengelola perkotaannya, pentingnya hubungan desa kota, dan bagaimana isu kota desa menjadi momentum politik pemerintah untuk menciptakan tempat hidup yang aman, nyaman dan berkelanjutan. []

 

Prev
Next

Leave a facebook comment