Logo Reklamasi Pantura

Kelola 4 Pulau, Anies Dorong Pertumbuhan Investasi di Jakarta

Kelola 4 Pulau, Anies Dorong Pertumbuhan Investasi di Jakarta

Kelanjutan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta harus segera diatur dalam hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk pengembang dan investor.

Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan mengoptimalkan empat pulau reklamasi dinilai akan memberikan kepastian hukum. Selain itu, upaya tersebut dinilai akan mendorong investasi tumbuh lebih besar di ibukota.

Kelanjutan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta harus segera diatur dalam hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk pengembang dan investor.

“Harus direkonstruksi ulang tata ruangnya dalam perspektif kekinian karena prosesnya sudah sangat panjang dari mulai zaman Pak Soeharto dulu berlanjut hingga sekarang. Tentunya perspektif kebutuhan tata ruang untuk masyarakat Jakarta juga sudah berbeda,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Perda tata ruang tersebut, menurutnya harus mengakomodasi kepentingan tiga pihak. Yakni, pemerintah, baik pusat maupun daerah, DPRD yang mewakili warga Jakarta dan juga para pengembang serta investor.

Untuk diketahui, Gubernur Anies telah memberikan izin empat pulau reklamasi yakni Pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II). Sedangkan izin 13 pulau reklamasi lainnya dicabut.

Kendati sudah memberikan izin empat pulau reklamasi, pemerintah DKI Jakarta belum memutuskan bentuk pemanfaatan pulau-pulau tersebut karena menunggu terbitnya peraturan daerah tata ruang yang baru.

“Penyusunan Perda harus cepat dan dalam hal ini kami dari DPRD siap untuk membahas itu, tinggal bagaimana dari pihak eksekutif,” ungkap Bambang.

Dia berharap, tata ruang pulau-pulau reklamasi tersebut dibuat sedemikian agar memenuhi segala aspek kebutuhan masyarakat, seperti tata ruang pemukiman yang seimbang, sektor industri, fasilitas publik, lingkungan hidup, keamanan hingga kepentingan nelayan di sekitar pulau reklamasi.

“Kerugian materil karena keterlambatan dari pengembang, yang sifatnya bisa diganti secara hukum bisa dilakukan, misalnya pajak yang sudah dibayar bisa dikembalikan,” pungkas Bambang.

Sumber: harianterbit.com

Prev
Next

Leave a facebook comment