Logo Reklamasi Pantura

BPRD DKI: Karena Lahan Kosong, NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp 3,1 Juta per Meter Persegi

BPRD DKI: Karena Lahan Kosong, NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp 3,1 Juta per Meter Persegi

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta  mengatakan, nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D hanya Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Ini kan masih hamparan kosong. Hamparan kosong dinilai sementara untuk kepentingan aset atas permintaan Badan Aset, yang nilai KJPP,” ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9/2017).

Edi menuturkan, NJOP di kedua pulau tersebut akan berubah setelah adanya pembangunan dan pemanfaatan lahan. Sebab, NJOP ditetapkan satu tahun sekali. NJOP pertama dinilai murah karena belum adanya pemanfaatan lahan.

“Kalau sudah dibangun, ada rumahnya, orang belinya berapa, itulah yang jadi dasar NJOP baru. Orang sekarang baru tanah kosong. Sekarang belum ada pemanfaatan sama sekali, jadi dinilainya dari berapa biaya untuk membentuk objek,” kata Edi.

Untuk pertama kali, NJOP ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.

 

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/12/13063241/njop-pulau-c-dan-d-rp-31-juta-per-meter-persegi-karena-lahan-kosong

Prev
Next

Leave a facebook comment