Logo Reklamasi Pantura

Karena Dibutuhkan, Reklamasi Tetap Bisa Dilakukan

Jakarta – Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang terdiri dari tiga kementerian telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Diharapkan hasil akhir komite harus objektif dan bebas dari berbagai kepentingan, sehingga proses reklamasi yang saat ini sudah dilakukan tidak akan menjadi beban untuk Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat. “Komite harus memberikan rekomendasi yang objektif dengan melihat fakta lahan makin sempit dan terbatasnya wilayah DKI Jakarta,” kata Direktur Nusantara One Institute, Agustinus Tamo Mbapa atau Gustaf kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).

Dikatakan, reklamasi pantai utara Jakarta saat ini adalah sebuah kebutuhan tetapi harus tetap mengacu pada aturan yang ada.
Fungsionaris Partai Demokrat ini mengutip salah satu pendapat pakar dan ahli dalam FGD di Ruang Pola, Balai Kota, Jumat (10/6), bahwa reklamasi bisa tetap dilaksanakan selama mengikuti aturan yang ada dan tidak merusak lingkungan.

Pakar yang dimaksud Gustaf adalah Herman Wahyudi, peneliti dan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya.
“Saya sependapat dengan Pak Herman yang pernyataannya saya baca di sebuah media nasional. Reklamasi dibutuhkan, bisa tetap dilakukan sejauh tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Mengenai nasib nelayan, Gustaf mengatakan, reklamasi tidak akan menghilangkan para nelayan. Justru ada ruang untuk mereka tetap eksis. Hanya saja, perlu diperhatikan agar harga rumah di sana nanti jangan terlalu mahal. “Perlu ada ruang untuk nelayan dan kelas menengah ke bawah agar mereka bisa tinggal di sana,” katanya.

Perpres

Sebagaimana diberitakan, Herman Wahyudi dalam FGD itu mengatakan, reklamasi di mana pun, khususnya di pantai utara tidak dipermasalahkan. Hanya saja, selama ini apabila masyarakat mendengar kata reklamasi, membuat mereka alergi. Ketakutan-ketakutan seperti akan kena banjir, dampak sedimentasi, dan dampak lingkungan lainnya merupakan hal yang wajar karena banyak yang belum tahu tentang hal itu atau faktor non teknis lainnya.

Hanya saja, katanya, saat ini seharusnya ketakutan dan kekhawatiran itu tidak perlu muncul lagi karena sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mengatur segalanya, termasuk dampak-dampak dan apa saja yang harus dilakukan.

“Di sana sudah diatur. Kalau itu dipenuhi, selamat. Tidak ada masalah. Ke depan itu cukup ikuti kaidah dan aturan yang berlaku. Pegang saja aturan yang ada, sah itu. Tidak akan ada masalah,” kata Herman dalam FGD tersebut.

 

Siprianus Edi Hardum/EHD

Sumber: beritasatu.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment