Logo Reklamasi Pantura

Jelang Libur Tahun Baru, Pulau Reklamasi Bisa Jadi Alternatif Destinasi Wisata di Jakarta

Jelang Libur Tahun Baru, Pulau Reklamasi Bisa Jadi Alternatif Destinasi Wisata di Jakarta

Jakarta – Jelang pergantian tahun, tempat wisata pasti akan ramai dikunjungi oleh masyarakat. Meski, kapasitas pengunjung dan jam operasional tempat wisata masih tetap dibatasi mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat.

Namun, ditengah kebingungan ingin menghabiskan liburan tahun baru dimana, kita dapat mengunjungi pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.

Pulau yang awalnya bernama pulau C, D, dan G ini, sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta sekarang berganti nama dengan Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama.

Pergub Reklamasi Pantai Kita dan Pantai Maju

Sementara itu, terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju merupakan sesuatu hal yang wajar.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki diskresi ketika sedang terjadi kekosongan aturan.

“Gubernur sebagai penanggung jawab atau pejabat dapat mengeluarkan diskresi jika ada kekosongan hukum. Tapi harus karena pertimbangan urgensi atau mendesak,” katanya, Selasa (8/6/2021).

Pergub yang ditandatangani oleh Anies pada 4 Mei 2021 keluar sebelum revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kelar.

Namun, dikarenakan Pergub tersebut dikeluarkan hanya untuk pulau tertentu, alias tidak mencakup seluruh pulau reklamasi, maka Anies harus mengeluarkan Pergub serupa untuk pulau lain.

“Tidak masalah jika ada beberapa Pergub. Yang jelas Gubernur harus bersikap adil kepada pulau reklamasi lainnya,” tegas Yayat.

Yayat menilai Anies harus mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2021 sebagai landasan bagi rancang kota untuk jadi panduan pemanfaatan ruang di pulau reklamasi.

Menurut Yayat, dengan adanya rancang kota ini maka secara prinsip tata ruang pembangunan reklamasi memiliki dasar hukum.

Sementara pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai keluarnya Pergub Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur Pantai Kita dan Pantai Maju dikeluarkan tanpa landasan kuat.

“Pola pikirnya jangan dibalik,” ujar Nirwono.

Selain itu tidak ada hal mendesak bagi Pemprov DKI menerbitkan Pergub tersebut.

Terlebih masih banyak hal yang perlu menjadi fokus Pemprov DKI seperti penyelesaian banjir dan kemacetan.

Sementara Pergub reklamasi tersebut sejatinya masih bisa menunggu revisi peraturan daerah diatasnya.

“Jadi Pergub ini diterbitkan untuk kepentingan siapa?” tanya Nirwono.

Adapun proyek pulau reklamasi di pulau C dan D kini berganti nama menjadi Pantai Kita dan Pantai Maju. Sementara proyek Pulau G kini berganti nama menjadi Pantai Bersama. 

Dengan terbitnya Pergub 30 Tahun 2021 maka pembangunan kawasan pulau reklamasi di pulau C dan pulau D dipastikan bakal semakin cepat.

Anies Diminta Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk mengeluarkan izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) karena menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Anies beberapa waktu lalu.

Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengatakan, keputusan MA menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk diikuti karena memiliki ketetapan hukum. Kata dia, justru akan menjadi pertanyaan dan polemik baru, jika nantinya keputusan tersebut tidak dijalankan.

“Di sisi lain, saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di Pantai Ancol, Jakarta Utara,” kata Farazandi berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (14/12/2020). Farazandi mengaku, PAN merupakan salah satu partai yang mendukung Anies pada saat kampanye. Salah satu janjinya adalah menghentikan reklamasi teluk Ancol.

Namun, DPRD baru saja menerima usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi yang didalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol.

“Saya pikir semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini yang harus dijelaskan ke pendukungnya, karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya,” ujarnya.

“Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap. Kami juga mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi Revisi Perda ini yang kami nilai terkesan buru-buru di akhir tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan menanggapi secara detail terkait keputusan tersebut. Sebab DKI masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari MA.

“Nanti dulu kami lihat keputusannya apa dan pertimbangannya apa. Jadi belum ada komentarnya. Prinisipnya kami menghargai keputusan pengadilan,” ujar Yayan.

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Anies terkait izin reklamasi Pulau G. Selain itu, MA juga meminta Anies agar melanjutkan izin Reklamasi Pulau G. Pada pengajuan PK ini, Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon. Penolakan PK Anies terlihat dalam informasi kepaniteraan MA yang diposting situs mahkamahagung.go.id. “Amar putusan Tolak PK,” demikian putusan MA.

Keputusan penolakan permohonan PK Anies dikeluarkan pada 26 November 2020 lalu. Seperti diketahui, Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi pada tahun 2018. Tiga belas pulau yang dicabut Anies adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan Pulau M. Kemudian, PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G tak terima izinnya dicabut.

Mereka lalu menggugat Anies pada 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Untuk pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Petitum Noer kepada Hakim adalah agar Anies memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan PT Muara Wisesa Samudra dikabulkan pada 30 April lalu. Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu. Di sisi lain, Anies mengajukan PK atas putusan perkara PTUN tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020. PK tersebut terdaftar dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020, namun ditolak MA dan memerintahkan Anies untuk tetap mengeluarkan izin reklamasi Pulau G.

Prev
Next

Leave a facebook comment