Logo Reklamasi Pantura

Sekda DKI Sebut HGB Pulau D Dikeluarkan BPN dan Dikuasai Pengembang

Sekda DKI Sebut HGB Pulau D Dikeluarkan BPN dan Dikuasai Pengembang

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan hak guna bangunan (HGB) di Pulau D masih dikuasai pengembang. Dia menyebut HGB dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Karenanya dia menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak berwenang untuk mencabut HGB yang telah dikeluarkan.

“Kalau (HGB) itu haknya BPN, kan yang sertifikat itu yang mengeluarkan BPN,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Dia menjelaskan untuk pemanfaatan di empat pulau tersebut masih akan mengacu hasil kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang. Hal tersebut sekaligus menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi.

“Sesuai dengan MoU number one, itu ada persentase yang dijaga, 51 persen dan 49 persen antara pengembang dan Pemprov. Itu sampai sekarang utuh terjaga,” papar dia.

Dia melanjutkan, nantinya empat pulau tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat. Bahkan, Saefullah menyebut pengembang memiliki rencana untuk membangun beberapa fasilitas umum, salah satunya rumah sakit.

“Sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot,” ucapnya.

Sementara itu untuk Pulau N, Saefullah menyebut itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Pelindo (pengembang pulau N) itu seluruh izinnya kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Sumber: merdeka.com

Prev
Next

Leave a facebook comment