Logo Reklamasi Pantura

Gelar Rapat, DPRD DKI Kembali Bahas Revisi Perda Reklamasi

Gelar Rapat, DPRD DKI Kembali Bahas Revisi Perda Reklamasi

Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI menggelar rapat di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 21 dan 23 Juni 2021.

Dalam rapat ini, Bapemperda akan merumuskan Perda yang bakal menjadi panduan bagi DKI untuk membuat regulasi tentang tata ruang dan peraturan zonasi.

Sekretaris Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan rapat revisi Peraturan Daerah atau Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di Bogor membahas 22 permasalahan, salah satunya mengenai reklamasi.

“Saya rasa iya mungkin,” kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI.

Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.

Namun, DPRD berkukuh tetap harus terlibat dalam pembahasan RDTR-PZ lantaran menyangkut urusan pelayanan publik.

Hal ini mengingat dewan adalah representasi publik.

Selain reklamasi, menurut Yusuf, dewan juga membahas masalah zona perumahan R.1-R.11 yang bakal dipersempit menjadi R.1, R.2, dan R.3.

Prev
Next

Leave a facebook comment