Logo Reklamasi Pantura

Sebelum Ada Perda, Pulau Reklamasi Masih Disebut Lautan

Sebelum Ada Perda, Pulau Reklamasi Masih Disebut Lautan

Jakarta – DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta tak bisa dilakukan dengan sembarangan, harus punya landasan hukum yang mengaturnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, pembangunan pulau reklamasi harus menunggu disahkannya Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Begitu juga dengan pengembangan pemanfaatan pulaunya, harus menunggu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) itu disahkan bersama menjadi sebuah aturan sekaligus acuan pelaksanaan dalam pembangunan di pulau buatan tersebut.

“Harus tunggu perda zonasi dulu baru bisa bangun. Kalau enggak ada ya enggak bisa lah,” kata Iman seperti yang dikutip Medcom.id, 27/11/2018.

Hal senada pun ditegaskan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan yang mengatakan. Sebelum ada perda, pulau reklamasi masih disebut lautan.

“Jadi, di tata ruang DKI pulau reklamasi masih laut. Sebab, wilayah itu belum ada perdanya,” kata Pantas. [nds]

Prev
Next

Leave a facebook comment