Logo Reklamasi Pantura

Djarot Tegaskan Penetapan NJOP Pulau C dan D Sesuai Aturan dan Enggak Ada Intervensi Pengembang

Djarot Tegaskan Penetapan NJOP Pulau C dan D Sesuai Aturan dan Enggak Ada Intervensi Pengembang

JAKARTA Nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menepis anggapan ada intervensi pengembang atas kecilnya NJOP tersebut.

“Nggak (ada intervensi). Kita nggak bisa didikte pengembang. Kita ada aturan,” kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

Djarot mengatakan NJOP ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). NJOP dua pulau itu rendah karena lahan tersebut masih kosong dan belum terbangun.

“Ini kan NJOP dalam kondisi kosong. Tapi ketika dibangun beda lagi. Saya sampaikan ke BPRD apa dasarmu? Dasarnya melalui di-appraisal. Kalau sudah dibangun beda lagi, kemurahan (kalau cuma Rp 3,1 juta),” jelasnya.

Senada dengan Djarot, Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan penetapan NJOP didasari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Besaran NJOP berbeda dengan yang ditargetkan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebesar Rp 20 juta karena lahan yang masih kosong.

“(Rp 20 juta) itu kan sudah dimanfaatkan, sudah ada. Kalau itu pun kalau sudah dibangun, ada rumahnya. Orang belinya berapa, itulah yang jadi dasar NJOP baru. Sekarang kan baru tanah kosong,” tuturnya.

 

sumber: https://news.detik.com/berita/d-3639365/njop-pulau-c-dan-d-kecil-djarot-bantah-ada-intervensi-pengembang

Prev
Next

Leave a facebook comment