Logo Reklamasi Pantura

Disegel Anies, Pengamat Tata Kota: Pengembang Bisa Minta Ganti Rugi

Disegel Anies, Pengamat Tata Kota: Pengembang Bisa Minta Ganti Rugi

“Disegel harus dijawab dengan waktu yang pasti dan tegas kapan Pemprov DKI ini menyelesaikan persoalan hukumnya.” [Yayat Supriatna]

JAKARTA – Menanggapi aksi Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyegel sejumlah bangunan di pulau reklamasi. Pengamat tata kota Yayat Supriatna berkomentar, bahwa hal ini akibat DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.

Menurutnya, sehingga belum ada aturan untuk memberikan izin mendirikan bangunan tersebut. Akibatnya, sekarang ini ada kekosogan hukum yang tidak dipatuhi, akan tetapi bagi para pengembang reklamasi juga delima.

“Yakni mereka sudah membangun, mereka ingin cepat, ingin investasinya cepat kembali, tapi mekanisme aturan bermasalah. Karena kita ketahui dalam persoalan pembuatan perda itu sempat terjadi kasus korupsi, sehingga ada penundaan.” Kata Yayat.

Yayat mengatakan tindakan Anies ini secara aturan hukum benar, tetapi dari sisi pengembang yang sudah berinvestasi, mereka tentu akan bertanya, sampai kapan segel ini akan dipasang, karena mereka menunggu kepastian hukum.

“Kalau sekarang Anies melakukan tindakan penyegelan, berarti pak Gubernur pun harus memberikan garansi, kapan aturan-aturan yang mendukung penetapan status dari pulau reklamasi – dari sisi aturan bisa disahkan.” Ucap Yayat.

Yayat menilai ada perbedaan cara bertindak dari sisi investasi maupun cara bertindak dari sisi pemerintah yang lebih mengedepankan sisi normatifnya, ini jadi delima ini, karena sekali lagi pun yang kemarin pak Anies masih menginginkan adanya peninjauan kembali terkait HGB Pulau yang sudah diberikan.

Kata Yayat, jadi sebetulnya, kalau ingin melakukan tindakan yang lebih optimal, saran saya, pemerintah DKI harus memberikan batasan waktu, apakah persoalan aturan hukum terkait reklamasi itu bisa diselesaikan dalam waktu cepat atau tidak.

“Kalau aturannya tidak selesai, maka pengembang pun bisa meminta kepastian kepada Pemprov DKI karena mereka sudah terlanjur membangun, bahkan mungkin bangunan itu sudah ada yang membeli.” Ujar Yayat.

Dilemanya, menurut Yayat, kalau masyarakatnya sudah ada yang membeli dan meminta komitmen kepada pengembang. Maka pengembang lah yang akan dituntut masyarakat. Disinilah Gubernur harus menjawab persoalan tersebut.

Tindakan penyegelan dari sisi hukumnya itu sesuai karena ada mekanisme, tapi penyegelan itu pun harus dilihat, mengapa aturan-aturan yang untuk mendukung pelaksanaan pembangunan-pembangunan ini tidak ditetapkan juga, Tanya Yayat.

Menurutnya, persoalan yang paling penting adalah bagaimana sikap dari pemprov dki terkait dengan sikapnya apakah reklamasi akan diteruskan atau ditunda atau dievaluasi ulang.

“Jadi disini ketegasan aturan kita harus apresiasi, tapi ada PR-nya yang harus diselesaikan. PR itu menuntaskan dari sisi kelengkapan dokumen-dokumen aturan tentang pelaksanaan pembangunan pulau reklamasi itu.” Kata Yayat.

Dia menilai, sifat penyegelan yang dilakukan Anies itu sementara, dan pasti akan ditanya ke pengembang. anda tidak punya IMB terkait dengan bangunan, persyaratan IMB itu acuan salah satunya adalah perda tentang tata ruang yang mengatur pulau-pulau reklamasi.

“Kapan perda ini ditetapkan, dan bagaimana aturan tentang tata bangunan lingkungannya. Kalau semisalnya itu tidak ada, berarti akan menunggu waktu yang cukup lama. Dan finalisasi penyelesaiannya dikembalikan kepada Pemprov DKI.” Ujar Yayat.

Yayat mempertanyakan, kapan Pemprov DKI bisa mengambil sikap menetapkan bahwa IMB nya bisa dikeluarkan, dan keberlanjutan pembangunan itu bisa diteruskan selama persoalan aturan hukum itu tidak ada. Jika begitu, maka penyegelan ini bisa panjang, bisa pendek, kecuali satu. “Gubernur bisa mengambil sikap tindakan deskresi.

Deskresi itu dalam arti, pertama. Dikeluarkan karena ada kekosongan hukum, kedua. Ada kepentingan khalayak besar didalamnya, ketiga. Ada persoalan strategis. Kalau semisalnya persoalan itu bisa dipenuhi maka kemungkinan IMB bisa diteruskan, dengan catatan percepatan penyelesaian aturannya dan aturan-aturan pendukungnya.

Sehingga kesan penyegelan ini tidak menjadi stigma buruk bahwa Pemprov DKI tidak ada niat untuk menunda atau memperlambat proses penyelesaiannya.

“Jadi sekali lagi, disegel harus dijawab dengan waktu yang pasti dan tegas kapan Pemprov DKI ini menyelesaikan persoalan hukumnya. Pungkas Yayat. [NDS]

Sumber: Official iNews Channel

Prev
Next

Leave a facebook comment