Logo Reklamasi Pantura

BPN Bantah Ada Malaadministrasi di Pulau Reklamasi Jakarta

BPN Bantah Ada Malaadministrasi di Pulau Reklamasi Jakarta

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah adanya malaadministrasi dalam pembuatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Malaadministrasi tersebut khususnya terkait dengan Pulau C dan Pulau D.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, sebenarnya untuk HPL tidak ada masalah. Namun, untuk HGB memang terjadi kesalahan pada redaksional penulisan sertifikat yang diberikan kepada pengembang pulau tersebut.

“Bukan malaadministrasi, ada koreksi sedikit. Kalau HPL tidak ada masalah sama sekali. Tapi HGB,” ujar dia di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dia menjelaskan, dalam redaksional sertifikat, HGB diberikan sebesar 100 persen kepada pengembang. Dari 100 persen tersebut, 51,5 persennya untuk komersial dan selebihnya untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Namun, penulisan 100 persen revisi kemudian dihilangkan.

‎”Di redaksinya dikatakan diberikan HGB 100 persen, tetapi yang bisa digunakan untuk komersial 51,5 persen. Nah yang lain untuk fasum dan fasos. Nah kita balik sekarang, yang diberikan HGB 51,5 persen, yang sisanya untuk fasum fasos. Sama saja, redaksinya saja yang diubah,” kata dia.

Meski demikian, Sofyan memastikan semuanya telah sesuai dengan aturan dan masalah ini sudah selesai. HGB yang diterbitkan untuk pulau reklamasi ini juga tidak dibatalkan. ‎”Kita tidak batalkan HGB-nya,” ujar dia.

 

Sumber: Liputan6.com

Prev
Next

Leave a facebook comment