Logo Reklamasi Pantura

Belum Mau Melanjutkan Raperda Reklamasi, Ini Alasan DPRD DKI

Belum Mau Melanjutkan Raperda Reklamasi, Ini Alasan DPRD DKI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/7/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih menunda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pihaknya menunda pembahasan karena masih menunggu surat dari pemerintah pusat.

“Dewan akan menunggu kejelasan status reklamasi terlebih dahulu. Kami menunggu surat dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium reklamasi,” ujar Triwisaksana, kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2017).

Setelah surat dari pemerintah pusat diterima, DPRD DKI akan kembali membahas secara internal nasib dua raperda itu. Penentuan apakah raperda itu dilanjutkan atau tidak akan diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan.

“Nanti rapat pimpinan gabungan yang memutuskan apakah raperda dilanjutkan atau tidak,” kata Triwisaksana.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau C dan Pulau D dapat dilanjutkan. Pemerintah sebelumnya melakukan moratorium terhadap kegiatan di Pulau C dan Pulau D.

“Setelah (dibahas) berlarut-larut minggu lalu kami rapatkan (masalah Pulau) C dan D sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama,” kata Luhut, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017) sore.

Menurut Luhut, pemerintah akan mengeluarkan SK pencabutan sanksi administratif terhadap Pulau C dan D. Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.

Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.

 

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/14/13245071/ini-yang-ditunggu-dprd-dki-sebelum-selesaikan-raperda-reklamasi

Prev
Next

Leave a facebook comment