Logo Reklamasi Pantura

Bangun Jembatan Pulau, IMB dan Rekomendasi Teknis Diterbitkan

Bangun Jembatan Pulau, IMB dan Rekomendasi Teknis Diterbitkan

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jembatan penghubung Dadap ke Pulau C hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibangun sepanjang 1,4 kilometer diatas laut. Panjang jembatan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 900 meter.

“IMB sudah kami keluarkan bulan Februari ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid seperti yang redaksi kutip dari laman , 26/2/2019.

Menurut Maesal, Kabupaten Tangerang mengeluarkan IMB pembangunan jembatan itu setelah pihak perusahaan mengajukan izin dan memenuhi syarat serta berbagai aspek yang sesuai dengan aturan. “Pada prinsipnya kami selaku pemerintah daerah mengakomodir semua perizinan pembangunan yang diajukan disini dengan syarat memenuhi ketentuan,” kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan pengajuan izin membangun jembatan telah dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari sejak 2017. “Tahun 2017 mereka mengajukan ijin lokasi, pemanfaatan ruang hingga site plan,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah instansi di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Pada 2017, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Banten menerbitkan izin lingkungan disusul Dinas Perhubungan Provinsi Banten menerbitkan Amdal Lalu Lintas jembatan tersebut.

“Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan rekomendasi terkait teknis pembangunan jembatan itu,”kata Nono.

Setelah ketentuan itu terpenuhi, kata Nono, perusahaan mengajukan IMB pada 17 Januari 2019 dan awal Februari 2019, IMB diterbitkan.

Rekomendasi Teknis Konstruksi Jembatan

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah melakukan koreksi terhadap konstruksi pembangunan jembatan penghubung Dadap Kabupaten Tangerang ke Pulau Reklamasi di Jakarta Utara yang diajukan pengembang.

“Apakah sesuai atau tidak dengan dengan persyaratan teknis konstruksi,” papar Slamet seperti yang dikutip dari laman , 27/2/2019.

Untuk itu, kata Slamet, pihaknya mengajukan sejumlah rekomendasi menyangkut masalah teknis struktur jembatan seperti bentangan, pondasi. ” Kami melakukan arahan teknisnya meliputi kekuatan teknis hingga kedalaman tiang pancang,” kata Slamet.

Menurut Slamet, untuk memastikan keamanan dan kekuatan konstruksi jembatan ini akan ditopang banyak tiang pancang dengan kedalaman bervariasi dari 10 meter hingga 30 meter. “Tiang harus sampai ke titik dasar terkuat di dalam laut,” katanya.

Begitu juga dengan tiang beton yang akan menyangga badan jembatan itu, menurut Slamet, struktur pengisian betonnya juga harus dipastikan benar dan menggunakan material yang sesuai dengan spek.

Menurut Slamet, koreksi dan rekomendasi tersebut untuk memastikan kelayakan dan kekuatan jembatan apakah memenuhi ketentuan dan layak dipergunakan. “Misalnya kelayakan teknis, jembatan direncanakan umur manfaatnya 100 tahun, itu harus sesuai.”

Rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang ini adalah salah satu pertimbangan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan jembatan tersebut. []

Prev
Next

Leave a facebook comment