Logo Reklamasi Pantura

Anies Teken Pergub RDTR, Bahas Peruntukan Lahan Reklamasi

Anies Teken Pergub RDTR, Bahas Peruntukan Lahan Reklamasi

Jakarta – Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengutarakan penetapan zona ambang bertujuan untuk memberi keleluasaan pengembangan lahan. Kawasan pulau reklamasi Pulau G, Jakarta Utara masuk dalam zona ambang.

“Keleluasaan, kepastian untuk pengembangan,” kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Ketentuan zona ambang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini diteken oleh Anies Baswedan.

Di Pasal 192 ayat 1 Pergub 31/2022, tertera bahwa zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.

Yang kedua, zona ini juga berlaku untuk perluasan daratan atau reklamasi yang telah mengantongi persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Kawasan zona ambang terdiri dari reklamasi Pulau G, perluasan Ancol, Rorotan sebagai lahan cadangan, dan belakang tanggul pantai NCICD.

Kemudian di Pasal 193 disebutkan bahwa pemohon atau pengelola kawasan dapat mengusulkan peruntukan lahan zona ambang. Pemohon mengajukan proposal pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan hidup, dan dinamika pembangunan.

Mereka yang bisa menyodorkan proposal antara lain pemerintah pusat, pemerintah DKI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Heru menjelaskan siapa saja boleh mengajukan proposal, termasuk pihak swasta. Proposal yang masuk nantinya bakal dibahas dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).

“Sebenarnya siapa pun boleh saja, masalah diterima atau tidaknya hal berbeda,” terang dia.

Prev
Next

Leave a facebook comment