Logo Reklamasi Pantura

Anies Keluarkan Izin Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol

Anies Keluarkan Izin Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol lewat surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub yang diteken Anies pada 24 Februari 2020 lalu tersebut, berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar,” ujar Anies dalam Kepgub itu.

Kepgub ini juga mengatur tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,” tulis Kepgub itu.

Dengan dikeluarkannya izin perluasan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.

Selain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Kemudian diharuskan melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

Izin pelaksanaan perluasan kawasan ini, berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.

Prev
Next

Leave a facebook comment